LAGULOGI – Raja Dangdut Rhoma Irama dan Soneta dilarang menggelar acara Konser di Kabupaten Bogor. Konser yang akan diselenggarakan pada hari Minggu 28 Juni 2020 mendatang itu terpaksa harus dilarang untuk menghindari penyebaran virus corona.
Kabar adanya konser Si Raja Dangdut dan Soneta salah satunya beredar melalui pamflet. Sementara penyelenggara konser itu sendiri adalah warga dari Kecamatan Pamijahan dalam rangka menghibur warga di acara khitanan.
Untuk menghindari hal yang tak diinginkan di tengah wabah corona, Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan tak akan memberi izin gelaran konser tersebut.
“Rencananya konser itu akan diadakan di Kampung Salak pada hari Minggu, 28 Juni 2020 dan pamfletnya sudah tersebar,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).

Sebagai Bupati Bogor, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah setempat, Ade mengingatkan kalau Bogor letaknya tidak jauh dengan Jakarta yang merupakan episentrum penularan Covid-19.
“Wilayah kita berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 DKI Jakarta dan ditambah Bogor termasuk ke dalam level kuning cukup berat, sehingga masih perlu menerapkan PSBB dan sampai saat ini belum bisa adaptasi kebiasaan baru,” kata Ade.



