LAGULOGI – Raja Dangdut Rhoma Irana terpaksa harus menjelaskan duduk perkara terkait rencana konsernya di Kota Hujan, Bogor yang dilarang sang Bupati, Ade Yasin. Legenda hidup dangdut ini menjelaskan hal ini dalam sebuah video yang tersebar di media sosial.
Dalam penjelasannya, Rhoma menuturkan kalau sebetulnya undangan konser acara khitanan itu diterimanya 2 bulan lalu dengan harapan pada saat hari-H, 28 Juni 2020, sudah selesai masa pandemi COVID-19. Namun karena wabah masih ada terpaksa rencana konser itu Rhoma tunda.
“Karena pandemi COVID-19 masih berlangsung dan ada larangan atau penolakan izin keramaian, kami dan tuan rumah akan menunda atau menjadwalkan kembali untuk manggung di desa tersebut,” kata Rhoma.
Pada kesempatan itu, Rhoma pun meminta para penggemarnya untuk bersabar dan menghormati aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, khususnya di Kabupaten Bogor.
“Insya Allah, jika sudah tidak ada pandemi dan ada izin, kami akan diundang kembali. Mari kita menghormati dan melaksanakan anjuran pemerintah,” kata Rhoma Irama.




