Jadi Tersangka Pencabulan, Solid AG Terancam Dipenjara 15 Tahun

Ancaman penjara 15 tahun kini menunggu Solid AG, pedangdut eksentrik berkepala plontos, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Menurut AKBP Surawan Solid AG dijerat  dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pasal rilis dengan ancaman 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta, minimal Rp 65 juta,” kata AKBP Surawan, dalam jumpa pers di Polsek Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).

Polisi memastikan Solid jadi tersangka dengan cara one mirror system, dimana anak tersebut dan Solid dihadapkan dengan berbatas kaca. Dia bisa melihat Solid, sedangkan Solid tak bisa melihatnya.

“Korban kan masih lima tahun, jadi keterangannya berubah-ubah. Nah, ketika ditanya siapa pelakunya, dia menunjuk Solid AG. Korban memanggilnya Om Botak,” kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Selasa (16/6/2015).

Sebelumnya, saat diminta keterangan Solid AG telah memberikan sanggahannya mengenai kasus yang menimpanya.

“Saya nggak kenal si korban dan ibunya. Saya kalau ke kantor langsung duduk di ruangan saya. Kalau bicara kegiatan di kantor, saya hanya ke studio, sudah,” ungkap Solid kala itu. (mwt)

Sumber berita: detikhot.com, liputan6.com foto: infospesial.net