Sidang Perdana Lucinta Luna Sempat Ditunda Beberapa Menit

LAGULOGI – Lucinta Luna menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (27/5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sidang yang sempat ditunda bebera menit itu digelar secara teleconference.

Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto sempat menanyakan kepada Lucinta Luna mengenai keinginannya untuk menggunakan jasa kuasa hukum. Akan tetapi, kuasa hukum Lucinta Luna yang seharusnya hadir di PN Jakarta Barat justru datang ke Rutan Pondok Bambu.

“Dengan pengacara saya Yang Mulia. Dia tidak bisa, karena tidak bisa masuk. Kuasa hukum saya ada di sini (Rutan Pondok Bambu),” kata Lucinta Luna.

Dalam sidang tersebut, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Dan kedua, dia didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.